SEMINAR NASIONAL FORUM DEKAN FAKULTAS HUKUM & STIH PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH
Oleh : Ibrahim Fattah, Dekan Fakultas Hukum UM Parepare.
Hari kedua pertemuan nasional Pengurus Forum Dekan (Fordek) dan Ketua STIH PTM se Indonesia di Universitas Muhammadiyah Kudus, Jumat, 26 Agustus. Dilanjutkan dengan Seminar Nasional.
Tema Seminar Nasional tersebut yaitu Menyongsong Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang Berwawasan HAM dan Demokratis.Menghadirkan narasumber Dr. Busyro Muqaddas, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bidang hukum dan HAM. Mengulas tema Meluruskan Motif, Revisi KUHPidana.
Dr. Busyro Muqaddas, memberi kritik tajam terhadap RUU KUHP karena di dalamnya belum secara total meninggalkan kesan kolonialisasi bahkan terkesan menjadi rekoloniasaasi. Civil Sociaty tidak dilibatkan untuk dimintai masukan terhadap RUU KUHP tersebut.
Posisi politik revisi KUHP, tidak bisa dilepaskan dari latar belakang adanya relasi bisnis-politik, UU Ormas, UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU KPK, UU KPK (hasil revisi), UU Parpol, dan UU Pemilukada.
Narasumber kedua, Ibu Prof. Dr. Sulistowati Irianto,SH, MA., akademisi FH UI. mengangkat judul “The Living Law” dalam RKUHP dan Implikasinya Terhadap Kelompok Rentan.
Perempuan dan kelompok rentan yang paling banyak mengalami kerentanan terhadap hukum dan RKUHP. Hukum negara bukan satu-satunya hukum yang memonopoli prilaku kita.
Di Indonesia selain ada hukum negara, juga adaa hukum adat dan hukum agama. Kedua hukum ini, jauh lebih lama keberlakuannya dan inilah yang disebut the living law, hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Narasumber ketiga, Bapak Herlambang, SH, LLM, PhD, akademisi FH UGM. Mengangkat Judul RKUHP Ditinjau Dari HAM dan Negara Hukum Demokratis. Ada 19 pasal RKUHP berpotensi mengancam jurnalis dan kebebasan pers.
Memasukkan frasa “delik pers”, secara eksplisit dalam penjelasan pasal 598RKUHP. Ketentuan ini jauh di bawah standar ukum HAM internasional.
Bertolak belakang dengan upaya pembaruan hukum pidana yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan ekspresi, terutama terkait dekriminasi dan depenalisasi.
Narasumber keempat, Bapak Usman Hamid, SH, M.Phil, Amnesti internasional Indonesia. Menyoroti pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada garis tegas Presiden sebagai pribadi dan sebagai eksekutif.
Narasumber kelima atau yang terakhir dari Bapak Trisno Raharjo, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah. Mengkat Judul RUU KUHP Berwawasan HAM dan Demokratis. Ada beberapa pasal yang mengancam kebebasan berekspresi.
Terdapat beberapa pasal krusial yaitu pasal tentang ideologi negara terkait ajaran maexisme, komunisme, pasal penyebaran berita bohong, pasal pencemaran nama baik, pasal penghinaa Presiden dan Wakil Presiden, dsb.
Setelah ishoma, acara dilanjutkan dengan presentasi dari tim Hukum Online. Sebuah aplikasi yang menyiapkan bahan hukum dan peraturan perundang-undangan berbasis online.
Bahan-bahan hukum tersebut bertujuan untuk menunjang riset hukum dan publikasi kegiatan sivitas akademika program studi ilmu hukum PTM.
Tim Hukum Online hadir di forum pertemuan para Dekan FH dan STIH PTM di Kudus, untuk menawarkan kerjasama. Bahkan mereka sudah membuatkan brosur dengan judul Unversity Solution PTM.
Ada empat keuntungan bagi FH dan STIH PTM untuk mengakses Unversity Solution PTM, yaitu.
Akses Pusat Data Hukum online. layanan pusat data digital peraturan perundang-undangan dan katalog putusan pengadilan di Indonesia yang mudah diakses, disusun sistematis, dan terorganisasi.
Bahan-bahan ini bisa dijadikan referensi dan bahan kebijakan riset serta menambah wawasan Hukum. Bisa diperoleh melalui layanan dari hukum online berupa hukumonline Pro, Hukumonline Corner, Jurnal Hukum Hukumonline, Online Course, Premium Stories, dan Webiner.
Publikasi Kampus. Berupa Hukumonline Academy, Berita Kampus, Penulisan Artikel di Kolom dan Mitra Klinik Hukumonline.
Program magang. Hukumonline menjadi mitra magang dengan kampus PTM yang berlangganan University Solution.
Menjelang berakhirnya seminar nasional, dilanjutkan dua acara secara paralel, yaitu penandatangaanan MoU antara para Dekan FH PTM yang hadir di Kudus dan pertemuan tim perumus seminar nasional.
Hasil dari seminar nasional menyimpulkan bahwa RUU KUHP masih menyisakan berbagai persoalan. Tidak banyak melibatkan masyarakat, CSO, pemerhati hukum dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Proses penyusunan dan perumusan RUU KUHP yang tidak terbuka tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi dan prinsip-prinsip negara hukum. Fordek FH PTM menyampaikan pernyataan sikap dalam tiga poin.
Tiga poin tersebut merupakan isu krusial dalam penyusunan dan perumusan RUU KUHP, antara lain :
1. Masih banyak pasal dalam RUU KUHP yang sampai saat ini masih dipersoalkanberbagai kelompok masyarakat, maka Fordek FH PTM se Indonesia memandang, bahwa penyusunan dan perumusan RUU KUHP bukan merupakan upaya untuk melakukan dekolonialisasi tetapi justru terasa sebagai upaya rekolonialisasi;
2. Oleh Karen itu Fordek FH PTM se Indonesia akan melakukan kajian secara komprehensif untuk memberikan sumbangan pemikiran secara kritis akademik terhadap penyusunan draft RUU KUHP;
3. Hasil kajian itu akan kami sampaikan kepada eksekutif, legislative, tim penyusun dan perumus perancang RUU KUHP.
Semoga RUU KUHP tidak disahkan oleh DPR RI sebelum memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk memberi masukan. Apa sikap Fordek FH jika RUU KUHP disahkan oleh DPR RI dengan tanpa pelibatan public secara luas?.
Fordek FH PTM akan menempuh jalur hukum melalui Yudical Review ke Mahkamah Konstitusi sebagai cara yang konstitusional. Harapan Fordek FH PTM adalah akan lahir KUHP yang Berwawasan HAM dan Demokratis. (*)