Tips Agar Berita Tak Jadi Gosip

Pewaktu menunjukkan pukul 16.00, Jumat, 15 April 2022, suhu atmosfer cukup terik. Maklum, sudah beberapa pekan, rinai tak turun. Tuan Guru ngabuburit. Menunggu datangnya waktu berbuka puasa.

Duduk santai sambil membaca buku karangan Agus Sudibyo, 34 Prinsip Etis Jurnalisme Lingkungan Hidup. Panduan Praktis untuk Jurnalis.

Buku itu, bukan hanya mengulas Jurnalisme Lingkungan Hidup, tapi juga mengulik tuntas pentingnya uji informasi, konfirmasi, chek, and rechek sebuah informasi untuk menguji kelayakan sumber informasi.

Tuan Guru sekadar berbagi tips, bukan menggurui, agar berita tidak menjadi gosip. Menulis berita itu mesti hati-hati. Tidak melibatkan kepentingan pribadi dan pandangan subyektif dari sebuah peristiwa.

Beritanya harus faktual atau ditulis berdasarkan fakta serta data yang benar-benar valid ditemukan di lapangan.

Selain itu, kudu cover both side atau berimbang. Tulisan harus seimbang dan mencantumkan komentar narasumber. Tanggapan dari semua pihak yang terlibat dalam peristiwa itu.

Harus jelas apa yang diceritakan. Wartawan wajib paham masalah apa yang ditulis. Memiliki data, fakta, dan latar belakangnya. Harus jelas siapa yang menjadi narasumbernya.

Agar kredibel narasumber menyaksikan langsung peristiwa dan pihak berwenang. Sehingga tulisan tidak menjadi gosip belaka dan “disantap” mentah-mentah pembaca. Gosip itu ghibah. Dilarang agama.

“Siapapun gemar menceritakan atau menyebarluaskan kejelekan saudara Muslim kepada orang lain diancam dengan siksa yang pedih di dunia dan di akhirat,” QS An-Nur Ayat 19.

“Wahai orang-orang beriman jauhilah banyaknya prasangka sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, janganlah kalian mencari-cari kesalahan, jangan menggunjing sebagian terhadap sebagian, apakah engkau senang jika makan daging bangkai saudaranya? Maka kalian membencinya, dan takutlah kepada Allah sesungguhnya Allah menerima taubat dan Maha penyayang,” QS Hujurat Ayat 12:

Berita dengan narasumber yang kredibel dapat dipercaya ketimbang yang narasumbernya tidak jelas atau anonim. Jika ada narasumber berbohong atau keliru, maka itu masalah lain.

Itulah sebabnya wartawan yang bertugas di lapangan melakukan kroscek. Melakukan verifikasi, menguji informasi agar masyarakat tidak disajikan menu berita gosip.

Wartawan yang baik itu, telah menempatkan dirinya secara imparsial. Tidak memihak. Saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik, seperti investigasi wartawan tidak boleh percaya narasumber 100 persen.

Artinya wartawan wajib melakukan chek and rechek, verifikasi data, sebagai sumber sebagai pembanding. Selain itu, berita yang disajikan ke pembaca narasumbernya bukan hanya satu.

Jika wartawan hanya menjadi corong narasumber, tanpa verifikasi, maka cepat atau lambat akan ditinggalkan pembacanya. Berita itu menyajikan fakta yang berimbang.

Wartawan harus disiplin melakukan verifikasi untuk menguji informasi yang ditemukan di lapangan, sebelum disajikan menjadi berita. Proses chek and rechek sebuah kebenaran informasi terhadap sumber.

Uji ini untuk mengecek kembali kompetensi dari seorang narasumber memberikan yang pernyataan. Saat verifikasi, media harus memberikan kesempatan konfirmansi atau klarifikasi kepada subyek berita.

Ini penting agar media memberikan informasi yang benar. Tidak menyajikan gosip yang menyesatkan pembaca. Uji informasi dan konfirmasi dilakukan untuk berita-berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Katakanlah berita mengandung pernyataan, dugaan atau tuduhan yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Konfirmasi bisa dikesampingkan pada berita informatif dan seremonial. Rujukannya adalah Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Media Siber dengan syarat sebagai berikut:

Pertama, berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifa mendesak.

Kedua, sumber berita yang pertama adalah sumber berita yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten.

Ketiga, subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancara.

Keempat, media memberika penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

Kelima, setelah memuat berita, media wajib meneruskan upaya verifikasi dan setelah diverifikasi, hasilnya di diupdate.

Di sini, perlu peran masyaraka “mengawasi” media agar pembaca tidak mengonsumsi gosip yang menyesatkan. Hal ini penting dan diatur dalam UU No 40 1999 tentang Pokok -Pokok Pers.

Pada BAB VII. Pasal 17 ayat 1-2 point a dan b dijelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Kegiatan sebagaimana dimaksud dapat berupa: memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.

Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Jadi masyarakat bisa berperan melahirkan produk jurnalistik yang berkualitas. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. (*)

Referensi
Agus Sudibyo, Prinsip Etis Jurnalisme Lingkungan Hidup: Pandua Praktis untuk Jurnalis
Ilustrasi produksi media cetak (remotivi.or.id)

__Terbit pada
15 April 2022
__Kategori
Culture