MUKJIZAT HUKUM DALAM ALQUR’AN: HARAMNYA DARAH DIKONSUMSI

Oleh : Dr. Ir. Drs. H. Muhammad Arsyad, A.Md, M.T, IPM

Nabi Muhammad saw menyempurnakan risalah kenabian dan tidak ada keraguan di dalam penetapan hukum-hukumnya.

Manusia berkewajiban menjalankannya tanpa tawar menawar karena Allah swt, telah memilih umat Muhammad, sebagai umat terakhir, sehingga hukum-hukumnya sempurna, termasuk tentang makanan.

Makanan yang dikonsumsi harus halalan tayyiban. Manusia sebagai makhluk omnivora memakan jenis daging dan tumbuhan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

فَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّا شْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ اِنْ كُنْـتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ

“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS. An-Nahl 16: Ayat 114)

Halalan Toyiban mempunyai batas yang jelas, sehingga bisa menjamin kelangsungan hidup manusia. Namun ada makanan lezat yang sangat dilarang, yakni darah yang mengalir karena kotor.

Sedangkan darah yang tidak mengalir seperti hati, limpah dan darah yang melekat di daging, halal untuk dimakan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْکُمُ الْمَيْتَةَ وَا لدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَا غٍ وَّلَا عَا دٍ فَلَاۤ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 173)

Manusia dari berbagai etnis dan atau negara mengkonsumsi menyukai darah hewan karena rasanya yang enak.

Selain itu bisa meningkatkan kesehatan dan dipercaya dapat menyembuhkan berbagai penyakit.

Negara Asia terutama di China, Vietnam dan sekitarnya biasa mengonsumsinya dengan alasan di atas. Namun, bagi pemeluk Islam harus hati-hati karena mengkonsumsi
darah yang mengalir banyak mengandung asam beracun dosis tinggi yang dapat membahayakan kesehatan.

Darah adalah kombinasi plasma dan sel-sel yang beredar di seluruh tubuh. Cairan ini memasok zat penting, seperti gula, oksigen, dan hormon, ke sel dan organ di seluruh tubuh.

Fungsi lain dari darah adalah mengangkut limbah dan bahan-bahan kimia hasil metabolisme dari sel-sel tubuh.

Sistem peredaran darah setiap mahkluk hidup berbeda. Jika organ tubuhnya sederhana, maka sistem peredaran darahnya juga sederhana, begitu juga sebaliknya.

Mari kita ikuti penjelasan berikut tentang sistem peredaran ikan dan belalang sehingga bangkainya pun masih halal dikonsumsi.

Ikan merupakan hewan vertebrata yang memiliki sistem peredaran darah tertutup dan peredaran darah tunggal.

Pengertian sistem peredaran darah tunggal adalah aliran darah melalui jantung hanya satu kali dalam satu kali peredaran.

Sistem peredaran darah pada serangga atau belalang adalah peredaran darah yang menggunakan sistem peredaran darah yang terbuka.

Hemolimfa yang keluar dari jantung akan di alirkan ke seluruh tubuh dengan bantuan aorta. Hemolimfa yang di alirkan ini akan masuk ke dalam rongga tubuh.

Hemolimfa yang ada dalam rongga tubuh akan di kembalikan lagi menuju jantung dengan perantara ostia.

Berbeda dengan binatang, sapi yang termasuk binatang mamalia, mempunyai sistem peredaran darah pada umumnya sama seperti manusia.

Peredaran darah pada mamalia paling kompleks dan sempurna dibandingkan dengan hewan yang lain. Alat peredaran darah pada mamalia ini terdiri dari jantung dan pembuluh darah.

Jantung mamalia terdiri dari empat ruang. Ruang-ruang tersebut yaitu serambi kiri, serambi kanan, bilik kiri, dan bilik kanan. Keempat ruang pada jantung tersebut dibatasi oleh sekat yang sempurna.

Adapun sistem peredaran darah yang dimiliki mamalia, yaitu sistem peredaran darah ganda tertutup.

Sehingga di dalam proses penghentian darah tersebut pada proses penyembelihan harus memenuhi prosedur yang baku.

Seperti cara menyembelih kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. (*)

Penulis adalah Pengajar Mk Ilmu-ilmu Kebumian di UNM Makassar dan Peneliti karst.

Referensi
Yusuf Al-Hajj Ahmad, Mukjizat Al-Qur’an yang tak Terbantahkan.

__Terbit pada
8 April 2022
__Kategori
Ramadhan, Sains