SPAK-AIPJ2 Riset Modus Korupsi Pada Kasus Trafficking
Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Indonesia didukung AIPJ2 gelar forum diskusi grup (FDG) di YLP2EM, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Parepare, mengungkap modus dan praktik korupsi pada kasus perdagangan orang atau trafficking.
FGD ini untuk melengkapi hasil riset terkait seluk beluk korupsi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seperti bentuk, modus, dan aktor yang terlibat.
“Saat ini, perempuan sering berhadapan dengan kondisi dan perilaku korup ketika mengakses layanan dasar,” kata Anggota Badan Pengawas Lembaga Studi Kebijakan Publik, Andi Yudha Yunus, saat menjadi fasilitator FGD.
Andi Yudha mengatakan, hasil penelitian ini, menemukan fakta adanya eksploitasi mereka secara seksual dan menjadi ‘mata uang’.
Kasus human trafficking, kata Andi Yudha, yang menonjol itu perdagangan manusianya. Tapi ada modus dan praktik korupsi yang dilakukan oknum tertentu jarang terungkap.
FGD ini merumuskan pencegahan TPPO, seperti, pekerja anak, pekerja ilegal, perkawinan kontrak, kencan online, prostitusi, pemagangan ilegal, kurir anak dan lainnya.
Hasil riset ini dilakukan di tiga kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, mengungkap sejumlah
pelanggaran, seperti pemalsuan dokumen, mark up usia, pengadaan buku nikah, kontrak kerja yang tidak sesuai.
Hasil riset ini diharapkan menjadi rekomendasi kebijakan di tingkat daerah untuk penanggulangan TPPO.
“Kita akan mengusulkan, regulasi untuk mempermudah proses legal, membantu pendidikan anti korupsi,” katanya. (*)