Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Kuota Internet
Kemdikbudristek kembali akan menyalurkan bantuan berupa paket kuota data internet kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Bantuan kuota data internet seluler itu, untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah di masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
Kuota data ini bisa dapat digunakan mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali laman yang diblokir Kemenkominfo dan tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet di laman https://kuota belajar.kemdikbud.go.id.
Semester ini peserta didik jenjang PAUD akan mendapatkan kuotan data 7 giga bait (GB) per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebanyak 10 GB setiap bulan.
Pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 GB setiap bulan, serta dosen dan mahasiswa 15 GB per bulan.
Di laman resminya penyaluran kuota data internet dilakukan selama tiga bulan, September hingga November 2021. Bantuan disalurkan setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Lalu bagaimana syaratan menerima bantuan paket kuota data internet tahun 2021?
Peserta didik PAUD
– Terdaftar di aplikasi Dapodik
– Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
– Terdaftar di aplikasi Dapodik
– Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
Pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
– Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
– Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa (i)
– Terdaftar di aplikasi PDDikti
– Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
– Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
– Memiliki nomor ponsel aktif.
Dosen
– Terdaftar di aplikasi PDDikti
– Berstatus aktif
– Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
– Memiliki nomor ponsel aktif.
Bantuan akan disalurkan langsung ke nomor handphone yang didaftarkan melalui Dapodik melalui verifikasi dan validasi.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya menganggaran bantuan kuota data internet mencapai Rp 6,8 triliun di tahun 2021.
Bantuan itu termasuk bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Kemudian tahun 2020, bantuan kuota data internet diberikan kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Bantuan kuota data internet dilanjutkan tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” kata Nadiem, dilamsir laman Kemdikbud.go.id.
Kemendikbudristek bersama Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) mengawasi penyaluran bantuan
kuota data internet peserta didik dan pendidik.
Jika Anda menemukan indikasi penyimpangan penyaluranan bantuan kuota data internet, makan masyarakat dapat
melaporkannya melalui panggilan 177, Portal ult.kemdikbud.go.id pengaduan@kemdikbud.go.id, portal kemdikbud.lapor.go.id. (*)