Ini Manfaat Tabungan Tapera
Ilustrasi Tapera (realestat.id)
Sejak Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyediakan layanan cek saldo tabungan peserta Tapera, Selasa, 3 Agustus 2021, Tuan Guru bersama sohib mengeceknya.
Tuan Guru dan sohib menjelajahi laman https://www.sitara.tapera.go.id, memastikan saldo Tapera.
Alhamdulillah, ada saldo tabungan. Sohib berkelakar saldonya masih kecil dengan masa kerja 11 tahun.
“Saya sudah bisa melihat saldonya meski kecil. Mengakses laman itu cukup mudah melalui browser atau smartphone,” cerita Sohib.
Tuan Guru menjamah situs resmi Tapera, di laman itu dijelaskan. Tuan Guru mengedit tulisan di situ tersebut.
Setiap PNS/ASN diwajibkan untuk mengiur sejumlah dana dari gajinya sesuai dengan golongan masing-masing.
Gaji ASN yang dikelola BP Tapera, yakni mulai dari Rp 3.000,00 untuk golongan I, Rp 5.000,00 untuk golongan II, Rp 7.000,00 untuk golongan III dan Rp 10.000,00 untuk golongan IV.
Selama Bapertarum-PNS beroperasional, terdapat beberapa manfaat yang dapat diambil oleh PNS untuk membantu pemenuhan uang muka rumah.
PNS bisa mendapatkan bantuan uang muka secara cuma-cuma sebesar Rp 1,3 juta hingga 1,8 juta sesuai golongan (tidak termasuk golongan IV).
Selain itu tambahan bantuan uang muka berupa pinjaman yang harus dikembalikan dengan maksimal pemanfaatan sebesar Rp 15 juta.
Pada saat memasuki masa pensiun, PNS akan mendapatkan pengembalian dari akumulasi pokok iuran Taperum-PNS tanpa hasil pengembangan.
Hasil pengembangan dana PNS hanya digunakan untuk memberikan bantuan/subsidi kepada PNS dan operasional Bapertarum-PNS.
PNS Pensiun/Ahli Waris akan mendapatkan pengembalian dana apabila memiliki saldo positif. (*)
Sumber :https://www.sitara.tapera.go.id