IGI

Anggota IGI Ikut Politik Praktis Wajib Mundur

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Danang Hidayatullah menegaskan, IGI organisasi profesi guru yang independen dan profesional. Tidak berafiliasi dengan partai politik.

“IGI tidak terlibat dalam politik praktis apalagi dijadikan kendaraan untuk kepentingan politik tertentu,” kata Danang dikutip igi.or.id.

“Jika ada yang mengatasnamakan IGI untuk kepentingan politik tertentu, maka saya pastikan yang bersangkutan bukanlah pengurus IGI dan tidak berafiliasi dengan IGI,” katanya.

“Jika ada yang terjun ke politik praktis, maka wajib mengundurkan diri,” tegas Danang.

IGI tetap independen memperjuangkan visi misi IGI untuk meningkatkan kompetensi, memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan guru.

Menurutnya IGI didirikan untuk meningkatkan kompetensi guru, sesuai Anggaran Dasar IGI pasal 1 (2) dan pasal 7.
Selain itu, Ikatan Guru Indonesia adalah Organisasi Profesi Guru seperti yang diatur dalam UUGD No.14 Tahun 2005.

IGI, kata dia, organisasi profesi guru yang bersifat nasional, independen, netral, mandiri dan tidak memihak kepentingan politik manapun.

IGI secara legalitas diakui negara sebagai Organisasi Profesi Guru melalui SK Kemenhumkam RI No. AHU-125 AH.01.06 Tahun 2009.

Sejak mendapat pengesahan resmi dari pemerintah sebagai organisasi guru, IGI terus berkonsentrasi penuh pada peningkatan kompetensi guru.

Bagi IGI, ujung pangkal dari semua persoalan pendidikan di Indonesia ada pada rendahnya kompetensi guru Indonesia baik kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial maupun kompetensi kepribadian. (*)

__Terbit pada
26 Juni 2021
__Kategori
Culture

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *