Ini Laman PPDB Kota Parepare

Selasa, 22 Juni 2021, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dibuka.

PPDB di Kota Parepare dilakukan dalam jaringan (daring) atau online sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, mencegah penyebaran Covid-19.

Bagi orang tua yang memiliki anak dan ingin menyekolahkan putra-putrinya, bisa mendaftar melalui laman https://ppdb.pareparekota.go.id/.

Orang tua atau pendaftar PPDB Kota Parepare, perhatikan jadwal pendaftaran dan verifikasi berkas calon peserta didik baru. Jenjang SD pada 22 Juni hingga 01 Juli 2021. Sedangkan SMP pada 22-30 Juni.

Analisis dan pengesahan berkas calon perserta didik SD 02-06 Juli dan SMP 01- 02 Juli.

Pengumuman hasil seleksi PPDB jalur zonasi SD 07 Juli (SD) dan SMP 03 Juli.

Pengumuman PPDB zona Prestasi 7 Juli 2021 untuk SD dan SMP.

Peserta didik yang dinyatakan lulus wajib menaftar ulang. Pendaftaran ulang untuk SD
10 – 12 Juli . Jenjang SMP 06 – 08 Juli.

Pengenalan lingkungan sekolah (PLS) berlangsung selama tiga hari, (13 – 15 Juli).

Empat Jalur Seleksi
Tahun ini, pemerintah buka 4 jalur untuk menyeleksi calon peserta didik baru.

Pertama, zonasi, jalur ini dikhususkan bagi anak-anak yang tinggal dekat dengan sekolah.

Kuota jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

Zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Kedua, jalur afirmasi. Jalur ini khusus bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar mendapatkan layanan pendidikan bermutu.

Kuota jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Ketiga, jalur perpindahan orang tua/wali. Jalur ini memberikan kesempatan bagi anak-anak dari keluarga pindah tugas.

Selain itu, jalur ini berlaku bagi anak guru ingin melanjutkan pendidikan di tempat orang tuanya bertugas.

Jalur perpindahan disediakan kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Keempat, jalur prestasi akademik dan non akademik. Jalur ini mengapresiasi anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun non akademi.

Jalur prestasi disediakan kuota sebanyak 30 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini tidak berlaku bagi calon peserta didik jenjang SD dan SMP. (*)

__Terbit pada
21 Juni 2021
__Kategori
News