Ini Daya Tampung SMP di Kota Parepare

Anda memiliki anak dan ingin melanjutkan pendidikan di jenjang SMP? Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dibuka 22 Juni 2021.

PPDB SMP dilakukan dalam jaringan (daring) atau online sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, mencegah penyebaran Covid-19.

Calon peserta didik baru SMP harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah, seperti berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dibuktikan dengan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang.

Dokumen itu dilegalisir lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Syarat lainnya telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD sederajat, melampirkan bukti berupa ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Tahun ini, pemerintah membuka 4 jalur untuk menyeleksi calon peserta didik baru. Pertama, zonasi, jalur ini dikhususkan bagi anak-anak yang tinggal dekat dengan sekolah.

Daya Tampung

Berikut daya tampung SMP atau rombongan belajar tersedia. Data ini, sesuai hasil wawancara dengan guru atau panitia PPDB di sekolah masing-masing.

SMPN1 Parepare, 9 Rombel
SMPN2 Parepare, 10 Rombel
SMPN3 Parepare, 8 Rombel
SMPN4 Parepare, 8 Rombel
SMPN5 Parepare, 7 Rombel
SMPN6 Parepare, 3 Rombel
SMPN7 Parepare, 3 Rombel
SMPN8 Parepare, 5 Rombel
SMPN9 Parepare, 7 Rombel
SMPN10 Parepare,8 Rombel
SMPN11 Parepare,3 Rombel
SMPN12 Parepare,3 Rombel
SMPN13 Parepare —

Tahun ini, sekira 2447 peserta didik dari sekolah dasar yang tamat dan akan melanjutkan pendidikan di jenjang SMP sederajat.

Jalur PPDB SMP
Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini mengakomodasi anak-anak yang bermukim di area atau zona sekolah.

Kedua, jalur afirmasi. Jalur ini khusus bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar mendapatkan layanan pendidikan bermutu.

Kuota jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Ketiga, jalur perpindahan orang tua/wali. Jalur ini memberikan kesempatan bagi anak-anak dari keluarga pindah tugas.

Jalur perpindahan disediakan kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Keempat, jalur prestasi akademik dan non akademik. Jalur ini mengapresiasi anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun non akademi.

Jalur prestasi disediakan kuota sebanyak 30 persen dari daya tampung sekolah. (*)

__Terbit pada
3 Juni 2021
__Kategori
News