Penggolongan SIM dan Biaya Buat SIM

Foto :Seorang Polwan mengatur lalulintas di Makassar (foto Tribun Timur)

 

Dirlantas Mabes Polri telah mengeluarkan aturan baru penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, sejak Februari 2021.

Pemberlakuan aturan baru kategori SIM itu masih tahap sosialisasi sambil menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.

Pennggolongan baru SIM itu sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan pada 19 Februari 2021.

Perpol terbaru tentang golngan SIM itu sekaligus mencabut Perpol sebelumnya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan baru penggolongan SIM tersebut terdapat penambahan golongan SIM C (pengendara motor) dan penyandang disabilitas.

Masa sosialisasi perpol penggolongan baru SIM tersebut akan berlangsung minimal 6 bulan sejak aturan tersebut berlaku (Februari 2021).

“Sekaligus (masa sosialisasi) ini kita melengkapi mekanisme dan sarpras yang diperlukan,” ujar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dikutip SOLUSINEWS.ID dari detikOto, Minggu, 30 Mei 2021.

Berikut penggolongan baru SIM C untuk kendaraan bermotor (ranmor) tersebut :

SIM C (umum)

SIM C : motor dengan kapasitas mesin 250 cc
SIM CI : motor dengan kapasitas mesin 250 – 500 cc, atau yang menggunakan daya listrik
SIM CII : motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik
SIM D (Penyandang Disabilitas)

D : Setara dengan golongan SIM C
DI : setara golongan SIM A (mobil) dengan ketentuan mobil barang perseorangan maka berat yang diperbolehkan maksimal hanya 3.500 kg
SIM A

SIM A : mobil dengan kapasitas muat 3.500 kg (mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan).

SIM A Umum : mobil dengan jumlah berat muat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg (mobil penumpang umum dan mobil barang umum).

SIM BI : mobil kapasitas muat lebih dari 3.500 kg (bus perseorangan dan mobil barang perseorangan).

SIM BI Umum : mobil kapasitas berat dibolehkan lebih dari 3.500 kg (bus umum dan mobil barang umum).

SIM BII : mobil atau kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan kapasitas berat dibolehkan lebih dari 1.000 kg.

SIM BII Umum : mobil atau kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan kapasitas berat dibolehkan dari 1.000 kg.

Tarif SIM Baru

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
SIM Perpanjangan

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.(*)
Sumber : SOLUSINEWS.ID
https://solusinews.id/ini-penggolongan-baru-sim-c-dan-tarif-buat-sim-2021/

__Terbit pada
2 Juni 2021
__Kategori
News