Ilustrasi

Inilah Proses dan Syarat PPDB TK dan SD

Ilustrasi:appsonwindows.com

Hari ini, Jumat, 28 Mei 2021, Tuan Guru “merambah” situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mencari informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di semua jenjang satuan pendidikan.

Kali ini, Tuan Guru ingin berbagi informasi PPDB satuan pendidikan TK dan SD. Jadi bagi orang tua yang memiliki anak dan ingin masuk SD kelas I, harus paham mekanisme, syarat dan dokumen dibutuhkan.

Orang tua juga bisa membaca Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, dengan mengunjungi laman jdih.kemdikbud.go.id.

Tuan Guru review Permendikbud itu yang menjanjikan PPDB dilakukan secara objektif transparan akuntabel, tanpa diskriminatif.

Pengecualian bagi sekolah yang dirancang khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Berikut syarat wajib mendaftar di satuan pendidikan SD, yakni calon peserta didik baru, diutamakan berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli 2021.

Orang tua harus melampirkan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Bagi anak yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli, bisa mendaftar dengan catatan, memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Orang tua harus membuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Selain syarat dan dokumen pendaftaran peserta didik, orang tua wajib perhatikan jalur pendaftaran. Tahun ini, pemerintah buka beberapa jalur pendaftaran SD.

Pertama, jalur zonasi. Jalur ini pemerintah menyiapkan kuota minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.

PPDB jalur zonasi Diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di wilayah zonasi atau tempat tinggal dekat dengan sekolah.

Dibuktikan dokumen berupa kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili.

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemda.

Kedua, jalur afirmasi. Jalur afirmasi disediakan kuota paling sedikit 15 persen. Jalur afirmasi Diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau penyandang disabilitas.

Dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga krang mampu dari pemerintah.

Ketiga, jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur ini disediakan paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur prestasi tidak berlaku untuk pendaftaran peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

Keempat, jalur perpindahan orang tua atau wali tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Sisa kuota jalur perpindahan dapat dialokasikan untuk calon siswa pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.

Sedangkan calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia.

Usia dipersyaratkan meliputi berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A. Sementara untuk kelompo(enam) tahun untuk kelompok B.

Tahapan PPDB TK dan SD
1. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka paling lambat minggu pertama bulan Mei.

2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring.

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal.

4. Seleksi kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan atau berhitung.

5. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

6. Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan. (*)

__Terbit pada
28 Mei 2021
__Kategori
News