Mekanisme PPDB 2021
Ilustrasi/kumparan.com
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan telah merilis panduan teknis Pendaftaran PPDB 2021. PPDB di Sulawesi Selatan dilaksanakan dengan menggunakan jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
Calon peserta didik mendaftar via daring mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Satuan Pendidikan diberi kewenangan mengatur mekanisme
pendaftaran bagi calon peserta didik TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB.
Pendaftaran bagi calon peserta didik TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dilaksanakan bersamaan dengan SMA dan SMK.
Pendaftaran calon peserta didik berkebutuhan khusus dilakukan secara daring (online) dan atau luring (offline) dimana calon peserta didik langsung mendaftar di SLB tujuan dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan sangat ketat.
Semetara itu, sekolah yang dapat menyelenggarakan mekanisme luar jaringan (luring) adalah Sekolah yang berada pada kawasan 3T (remote area).
Berikut sekolah masuk remote area (PPDB Luring):
SMAN 13 Luwu Utara, Kecamatan Seko
SMAN 14 Luwu Utara, Kecamatan Limbong
SMAN 15 Luwu Utara Kecamatan Rampi.
SMAN 14 Maros Kecamatan Moncoloe.
SMAN 09 Pangkep, Kecamatan Liukan Kalmas
SMAN 06 Pangkep Kevcamatan Liukang Tangaya
SMAN 07 Pangkep Kecamatan Liukan Tupabbiring
SMAN 08 Pangkep Kecamatan Tondong Tallasa
SMAN 10 Pangkep (SMA Terbuka) Kecamatan Bungoro.
SMAN 14 Pangkep,Kecamatan Liukang Kalmas
SMAN 15 Pangkep,Kecamatan Liukang Tangaya
SMAN 16 Pangkep,Kecamatan Liukang Tupabbing
SMAN 17 PANGKEP KEC.LIUKANG KALMAS
SMAN 18 PANKEP KEC.LIUKANG TANGAYA
SMKN 09 PANGKEP KEC.TONDONG TALLASA
SMKN 04 SINJAI KEC.PULAU SEMBILAN
SMAN 10 TAKALAR KEC.MAPPAKASUNGGU
SMAN 12 TAKALAR KEC.MAPPAKASUNGGU
SMAN 04 SELAYAR KEC.PASIMASUNGGU TIMUR
SMAN 05 SELAYAR KEC.TAKA BONERATE
SMAN 06 SELAYAR KEC.PASIMARANNU
SMKN 04 SELAYAR KEC.PASIMASUNGGU
SMKN 06 SELAYAR KEC.PASILAMBENA
SMAN 28 BONE KEC.PONRE
SMKN 09 BONE KEC.PONRE
SMAN 14 MAROS KEC.MONCONGLOE
SMKN 04 SINJAI KEC.PULAU SEMBILAN
SMAN 16 GOWA KEC.BIRINGBULU
SMAN 08 ENREKANG KEC.BUNGIN
SMAN 11 ENREKANG KEC.MASALA
SMAN 08 LUWU KEC.BASTEM
SMAN 19 LUWU KEC.BASTEM
SMAN 13 LUWU TIMUR KEC.TOWUTI
Daftar Ulang
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang menerimanya.
Peserta didik baru yang diterima dan tidak mendaftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Satuan Pendidikan asal dan kepala Satuan Pendidikan yang dituju.
Perpindahan peserta didik kelas X dapat dilaksanakan setelah peserta didik menyelesaikan 1 semester
Bagi orang tua yang yang ingin mendapatkan informasi dan mengadukan PPDB 2021, bisa menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan Satuan Pendidikan.
Pengaduan dan jawaban pengaduan dilaksanakan secara online
Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan Satuan Pendidikan Menyediakan Hotline Pengaduan. (*)
Sumber : Juknis PPDB 2021