PPDB SMK

Jalur dan Syarat PPDB SMK

Ilustrasi anak sekolah (sman2makassar.sch.id)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sulawesi Selatan 2021, jenjang SMK dibuka beberapa jalur.

Pertama, jalur Jarak terdekat ke sekolah, ditetapkan jarak terjauh yang boleh mendaftar, maksimal 5 kilometer.

Dokumen dibutuhkan jalur terdekat ke sekolah, surat
domisili calon peserta didik sesuai alamat pada kartu
keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Keadaan tertentu meliputi  bencana alam; dan/atau bencana sosial.

Jarak terjauh yang dapat mendaftar adalah 5 km. Jika pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi menggunakan jarak.

jika jarak sama menggunakan rerata nilai rapor semester I-V. Jika rerata nilai rapor sama menggunakan usia. Jika usia sama menggunakan waktu pendaftaran.

Kedua, jalur Afirmasi dibuka kuota 15 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Peserta didik yang melalui jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Jika calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota, maka jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemda setempat.

Penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketiga, jalur Perpindahan Orang tua/wali kuota 10 persen, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik anak guru/tenaga kependidikan dan anak dari mitra dunia usaha atau dunia industri (DU/DI).

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali berdasarkan rerata nilai rapor semester I-V pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan PKn ditambah dengn nilai tes bakatdan minat.

Anak Guru/Tenaga Kependidikan dibuktikan dengan surat keputusan (SK) Penempatan Orang Tua/Wali. Anak Guru/Tenaga Kependidikan hanya mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar/bekerja.

Keempat, jalur Prestasi (Kuota Sisa Jalur Pendaftaran) Prestasi non akademik, seperti Hafiz Alquran 5 Juz (setara juara I internasional, olahraga, seni budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, pramuka, palang merah, jurnalistik, keagamaan, dan pencinta alam.

Sertifikat prestasi kejuaraan/lomba yang  diperhitungkan adalah prestasi kejuaraan/lomba tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang diperoleh selama calon peserta didik baru di
SMP sederajat.

Prestasi Akademik ditentukan berdasarkan, rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan PKn. Menggunakan nilai rapor pada semester I-V.

Sertifikat kejuaraan yang diadakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Kabupaten/Kota, disahkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, Tingkat Provinsi, Nasional, dan/atau Internasional disahkan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi.

Sertifikat kejuaraan dalam bidang olahraga, disahkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga atau oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat Kabupaten /Kota /Provinsi sesuai tingkat kejuaraan.

Sertifikat kejuaraan bidang lainnya, disahkan oleh panitia penyelenggara atau lembaga terkait yang terlibat dalam kejuaraan.

Sertifikat prestasi dalam bidang Keagamaan lainnya, disahkan oleh Kantor Kementerian Agama atau Lembaga Keagamaan yang menyelenggarakan kejuaraan.

Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk melakukan verifikasi sertifikat dan dapat menguji kompetensi calon peserta didik baru sesuai kejuaraan yang diperolehnya.

Hafiz Alquran 5 juz menerima penghargaan yang setara  dengan peringkat  pertama Internasional pada jenjang SMA dan langsung diterima pada kompetensi keahlian yang dipilihnya pada jenjang SMK. (*)

Sumber : Juknis PPDB 2021

__Terbit pada
26 Mei 2021
__Kategori
News