PPDB

Syarat,  Jalur dan Kuota PPDB SMA

Ilustrasi/kumparan.com

Hay squad, PPDB tahun ini dibuka beberapa jalur. Jalur zonasi memiliki kuota sebanyak 75 persen. Jalur ini mendekatkan sekolah dengan rumah anak didik.

Seleksi PPDB jalur ini, pertimbangkan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal PPDB.

Jika calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial.

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi
menggunakan jarak. Jika jarak sama, maka menggunakan rerata
nilai rapor semester I-V.

Jika rerata nilai rapor sama, maka menggunakan usia. Jika usia sama, maka menggunakan waktu pendaftaran.

Sedangkan, jalur Afirmasi dibuka kuota 15 persen. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Peserta didik yang melalui jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Apabila calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemda setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan prioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program KeluargaHarapan (PKH).

Kemudian, jalur Perpindahan Orang tua/wali disiapkan kuota 5 persen, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk anak guru/tenaga kependidikan.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Anak Guru/Tenaga Kependidikan dibuktikan dengan SK Penempatan Orang Tua/Wali. Anak Guru/Tenaga Kependidikan hanya mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar/bekerja.

Lalu, jalur Prestasi disiapkan kuota 5 persen. Jalur ini dibuka dua kategori yakni akademik dan non akademik.

Kategori non akademik, seperti Hafiz Alquran 5 juz (setara juara I internasional), olahraga, seni budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi,pramuka, palang merah, jurnalistik, keagamaan dan pencinta alam.

Sertifikat prestasi kejuaraan/lomba yang diperhitungkan adalah prestasi kejuaraan/lomba tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang diperoleh selama calon peserta didik baru di SMP sederajat

Prestasi Akademik ditentukan berdasarkan, rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan PKn. Menggunakan nilai rapor pada semester I-V. (*)

Sumber : Juknis PPDB 2021

__Terbit pada
25 Mei 2021
__Kategori
News
Cerita di Kaki Langit

Cerita di Kaki Langit

1 minggu  yang lalu
Peristiwa di Batas Senja

Peristiwa di Batas Senja

1 minggu  yang lalu
Peristiwa di Kelas Sains

Peristiwa di Kelas Sains

1 minggu  yang lalu
Di Bawah Pohon Beringin

Di Bawah Pohon Beringin

1 minggu  yang lalu
Kelas Ramadhan

Kelas Ramadhan

2 minggu  yang lalu
Kelas Pagi

Kelas Pagi

2 minggu  yang lalu
Memaafkan

Memaafkan

2 minggu  yang lalu
Marhaban Ya Ramadhan

Marhaban Ya Ramadhan

2 minggu  yang lalu