Inilah Poin Penting Larangan Mudik
Ilustrasi pemerintah larang mudik (cermati.com)
Pemerintah melarang mudik Idulfitri 2021 selama 12 hari, (6-17 Mei 2021). Keputusan ini mencegah dan memutus penularan Korona Virus Disease (Covid) 2019.
Pemerintah khawatir data statistik penularan Virus Korona naik saat liburan. Larangan mudik sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, meniadakan mudik Idulfitri.
Larangan mudik Idulfitri tidak berlaku bagi kelompok masyarakat tertentu yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak, seperti kendaraan distribusi logistik.
Masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit.
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Surat izin perjalanan/SIKM, bagi mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Bagi ASN, pegawai BUMN dan BUMD, anggota TNI/Polri membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pegawai swasta membawa lembaran surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi masyarakat umum nonpekerja membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara Surat tersebut wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan berusia di ataas 17 tahun.
Selain itu, adendum pengetatan Setelah adanya SE Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 kembali menerbitkan peraturan tambahan atau adendum atas SE tersebut.
Adendum berisi peraturan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Delapan Poin
Sementara itu, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, mengatakan, pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih awal adalah untuk menghindari lonjakan kasus covid-19.
Pemkot menetapkan delapan poin larangan mudik lebaran 2021, seperti dikutip portalinsiden.com.
Pertama, penetapan tanggal dimana larangan mudik berlaku selama 12 hari. Kedua, larangan mudik berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI-Polri, pegawai swasta dan masyarakat.
Ketiga, tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan mendesak. Keempat, cuti bersama tetap berlaku yaitu pada 12 Mei 2021.
Lima, pemberian bantuan sosial dalam rangka lebaran, akan dijadwalkan bulan Mei.
Enam, pengecualian berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas yang harus disertai surat tugas ditandatangani minimal pejabat eselon II bagi ASN dan BUMN.
Begitu pula surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Tujuh, pelaksanaan Ramadhan dan Idulfitri diatur bersama Kementerian Agama (Kemenag). Delapan, pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19. (*)
Sumber : Kompas.com