Lindungi Guru, Selamatkan Anak Didik
Hari ini, Minggu, 2 Mei 2021, ratusan guru se-nusantara mengikuti webinar spesial Hari Pendidikan Nasional persembahan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Sulawesi Selatan.
Webinar Perlindungan Hukum Profesi Guru menghadirkan Ir Sri Renani Pantjastuti, Widyaprada Ahli Utama Kemendikbud RI dan Ketua Tim Pengembang Program Pembinaan Organisasi Profesi Guru DP3GTK Kemendikbud RI.
Dr H Amir Uskara, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan Kompol Suardi Jumaing, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, dan dipandu Ketua Wilayah IGI Sulsel, Arfiany Babay.
Sri Renani mengatakan, guru itu pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan menilai.
Selain itu, guru juga mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
“Guru menjalankan tugas pengabdian perlu dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kompol Suardi Jumaing, mengatakan, jika ada guru dilaporkan, maka polisi mengacu pada Yurisprudensi MA. Yakni guru tak bisa dipidana saat menjalankan tugas profesinya.
Penyidik juga mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008. PP itu disebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan menilai.
Kompol Suardi, menyarankan agar guru memberikan hukuman yang mendidik dan menyehatkan bagi anak didik. Ia mencontohkan, hukuman push up tak boleh terlalu berat.
“Berikan hukuman mendidik, misalnya push up sepuluh kali kan menyehatkan. Hukuman fisik tak boleh berlebih yang menyebabkan anak didik sakit,” katanya.
Jika ada laporan atau mengadukan guru, maka penyidik melakukan tindakan persuasif melibatkan semua pihak. Proses dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Selain itu, kata dia, semua jenis pelanggaran dan sanksi harus dituangkan dalam peraturan sekolah, disepakati anak didik, guru, dan orang tua.
“Tapi, jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran pidana berat membuat anak didik tidak bisa sekolah, ada luka, dan didukung visum. Kasusnya dilanjutkan ke pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Amir Uskara mengatakan, pendidik dan tenaga pendidik harus melindungi anak didik. Sanksi diterapkan dalam mendidik tidak boleh melebihi tatanam pendisiplinan anak.
Politisi PPP itu, menyarankan penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua, termasuk bagi guru yang berhadapan dengan hukum.
Amir Uskara juga meminta semua pihak mengawasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN di daerah agar anggaran yang digunakan tepat sasaran. (*)